Guidelines

REGULATION OF THE PRESS COUNCIL

GUIDELINES FOR CYBER MEDIA REPORTING

Freedom of thought, freedom of expression, and freedom of the press are fundamental human rights protected by Pancasila, the 1945 Constitution of Indonesia, and the Universal Declaration of Human Rights by the United Nations. The presence of cyber media in Indonesia is also a part of the freedom of thought, freedom of expression, and freedom of the press.

Cyber media has its unique characteristics, requiring guidelines to ensure its management is conducted professionally, fulfills its functions, rights, and obligations in accordance with Law Number 40 of 1999 concerning the Press and the Journalistic Code of Ethics. For this reason, the Press Council, together with press organizations, cyber media managers, and the public, has developed the following Guidelines for Cyber Media Reporting:

  1. Scope

Cyber Media is any form of media that uses the internet platform, engages in journalistic activities, and meets the requirements of the Press Law and the Press Company Standards established by the Press Council. User-Generated Content (UGC) refers to all content created and/or published by cyber media users, including articles, images, comments, audio, video, and various types of posts attached to cyber media, such as blogs, forums, reader or viewer comments, and other forms.

  1. News Verification and Balance

In principle, every news item must undergo verification. News that can harm others requires verification on the same news to meet the principles of accuracy and balance. The provisions in point (a) above are exempted, with the following conditions:

  • The news must genuinely involve urgent public interests.
  • The first news source is clearly identified, credible, and competent.
  • The subject of the news to be confirmed is unknown or cannot be interviewed.
  • The media provides an explanation to the readers that the news still requires further verification, which will be attempted as soon as possible. The explanation is included at the end of the same news, in parentheses and italics.
  • After publishing news according to point (c), the media must continue verification efforts, and after verification is obtained, the results are stated in the updated news with a link to the unverified news.
  1. User-Generated Content (UGC)

Cyber media must include terms and conditions regarding User-Generated Content that do not contradict Law No. 40 of 1999 concerning the Press and the Journalistic Code of Ethics, placed clearly and visibly. Cyber media requires each user to register as a member and log in before publishing any form of User-Generated Content. Details about log-in will be further regulated. During the registration process, cyber media obliges users to provide written consent that the published User-Generated Content:

  • Does not contain false, defamatory, cruel, or obscene content.
  • Does not contain prejudice and hatred related to ethnicity, religion, race, and intergroup (SARA), as well as advocating violent actions.
  • Does not contain discriminatory content based on gender and language, and does not degrade the dignity of vulnerable individuals, the poor, the sick, the mentally disabled, or the physically disabled.
  • Cyber media has the absolute authority to edit or delete User-Generated Content that contradicts point (c).
  • Cyber media must provide a mechanism for reporting User-Generated Content deemed to violate the provisions in point (c). The mechanism must be easily accessible to users.
  • Cyber media must edit, remove, and take corrective action on any reported User-Generated Content that violates the provisions in point (c), as soon as possible, and at the latest within 2 x 24 hours after receiving the complaint.
  • Cyber media that has fulfilled the provisions in points (a), (b), (c), and (f) shall not be held responsible for issues arising from the publication of content that violates the provisions in point (c).
  • Cyber media is responsible for the reported User-Generated Content if they fail to take corrective action within the specified time in point (f).
  1. Corrections, Revisions, and Right of Reply

Corrections, revisions, and the right of reply are subject to the Press Law, the Journalistic Code of Ethics, and the Right of Reply Guidelines set by the Press Council. Corrections, revisions, and/or right of reply must be linked to the news item that is corrected, revised, or to which the right of reply is granted. Each news item with corrections, revisions, or a right of reply must indicate the time of publication of such corrections, revisions, or right of reply. If a news item from a particular cyber media is disseminated by other cyber media, then:

  • The responsibility of the media that created the news is limited to the news published on that cyber media or cyber media under its technical authority.
  • Corrections to the news made by one cyber media must also be made by other cyber media that quoted the news from the corrected cyber media.
  • Media that disseminates news from a cyber media and does not make corrections as done by the media that owns or created the news shall be fully responsible for all legal consequences arising from the uncorrected news.
  • In accordance with the Press Law, cyber media that does not fulfill the right of reply can be subject to criminal sanctions of a fine of up to Rp500,000,000 (Five hundred million rupiahs).
  1. Withdrawal of News

Published news cannot be withdrawn due to external censorship reasons, except for matters related to SARA issues, morality, children’s future, traumatic victim experiences, or other special considerations determined by the Press Council. Other cyber media must follow the withdrawal of quoted news from the original media that has been withdrawn. The withdrawal of news must be accompanied by the reasons for the withdrawal and announced to the public.

  1. Advertisements

Cyber media must clearly distinguish between news content and advertisements. Any news/article/content that constitutes an advertisement and/or sponsored content must include the label “advertorial,” “advertisement,” “ads,” “sponsored,” or other words that explain that the news/article/content is an advertisement.

  1. Copyright

Cyber media must respect copyright as regulated by the applicable laws and regulations.

  1. Inclusion of Guidelines

Cyber media must include these Guidelines for Cyber Media Reporting clearly and visibly in their medium.

  1. Disputes

The final judgment on disputes regarding the implementation of these Guidelines for Cyber Media Reporting shall be resolved by the Press Council.

Jakarta, February 3, 2012 (These guidelines were signed by the Press Council and the press community in Jakarta on February 3, 2012)

Source: Press Council

PERATURAN DEWAN PERS

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Sumber: Dewan Pers